Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi formulir f.101, ditanda tangani oleh pihak Desa/ Kelurahan dan Kecamatan
  2. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  3. Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan
  4. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia
  5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksna bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas loket memeriksa berkas permohonan
  3. Petugas loket memberikan bukti tanda terima berkas dan bukti untuk pengambilan dokumen kartu keluarga kepada pemohon
  4. Berkas pemohon diserahkan kepada operator untuk diproses
  5. Setelah diproses lalu dokumen kartu keluarga diverifikasi oleh kepala seksi lalu di paraf, selanjutnya diperiksa oleh kepala bidang lalu di paraf
  6. Setelah diparaf diserahkan kepada kepala dinas untuk penanda tangan dokumen
  7. Kemudian diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen

- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan melalui loket pendaftaran, petugas menverifikasi permohonan dan persyaratan, apabila setelah sesuai dengan persyaratannya, berkas dilanjutkan kepala seksi melalui staff dan kepala seksi menverifikasi dan proses untuk memperintahkan staff untuk menyesuaikan data dengan di data base dan buku registrasi selama 4 hari. 
- setelah data disesuaikan kepala seksi melalui opreator untuk memproses dan mencetak dokumen kependudukan yang dimohonkan dan setelah dicetak dokumen kembali kepala seksi menverifikasi dokumen setelah sesuai dilanjutkan ke kepala bidang untuk diverifikasi kembali  setelah sesuai dilanjutkan ke kepala dinas untuk penandatangan dokumen selama 4 hari
- kemudian setelah selesai proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan 1 hari.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Adminitrasi Kependudukan di Kabupaten Deli Serdang, pada pasal 34 yang berbunyi " Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".

Kartu Keluarga (KK)

Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 02 / 2018, tanggal 30 Januari 2018 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2018.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"