Mengisi formulir f.101, ditanda tangani oleh pihak Desa/ Kelurahan dan Kecamatan
Izin tinggal tetap bagi orang asing
Foto copy Buku Nikah / Akta Perkawinan
Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia
Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksna bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
Pemohon datang langsung ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
Petugas loket memeriksa berkas permohonan
Petugas loket memberikan bukti tanda terima berkas dan bukti untuk pengambilan dokumen kartu keluarga kepada pemohon
Berkas pemohon diserahkan kepada operator untuk diproses
Setelah diproses lalu dokumen kartu keluarga diverifikasi oleh kepala seksi lalu di paraf, selanjutnya diperiksa oleh kepala bidang lalu di paraf
Setelah diparaf diserahkan kepada kepala dinas untuk penanda tangan dokumen
Kemudian diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan melalui loket pendaftaran, petugas menverifikasi permohonan dan persyaratan, apabila setelah sesuai dengan persyaratannya, berkas dilanjutkan kepala seksi melalui staff dan kepala seksi menverifikasi dan proses untuk memperintahkan staff untuk menyesuaikan data dengan di data base dan buku registrasi selama 4 hari.
- setelah data disesuaikan kepala seksi melalui opreator untuk memproses dan mencetak dokumen kependudukan yang dimohonkan dan setelah dicetak dokumen kembali kepala seksi menverifikasi dokumen setelah sesuai dilanjutkan ke kepala bidang untuk diverifikasi kembali setelah sesuai dilanjutkan ke kepala dinas untuk penandatangan dokumen selama 4 hari
- kemudian setelah selesai proses untuk penendatangan oleh kepala dinas dan stempel dan kemudian diserahkan bagian loket pengambilan 1 hari.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Adminitrasi Kependudukan di Kabupaten Deli Serdang, pada pasal 34 yang berbunyi " Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya".
Kartu Keluarga (KK)
Unit Pengaduan Masyarakat berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor : 02 / 2018, tanggal 30 Januari 2018 tentang : Pembentukan Tim Pengelola Informasi dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2018.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.