Penggunaan Kekayaan Daerah (Galian Jalan)

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Izin Usaha
  3. c. Site Plan
  4. d. Metode Pekerjaan
  5. e. Gambar rencana

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Galian Jalan. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Galian Jalan. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan, survey lapangan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Surat Penerbitan Izin Galian Jalan sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Surat Penerbitan Izin Galian Jalan
  6. Kabid memaraf Berkas Surat Penerbitan Izin Galian Jalan
  7. Sekretaris memaraf Berkas Surat Penerbitan Izin Galian Jalan
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Penerbitan Izin Galian Jalan
  9. Petugas memberi nomor Berkas Surat Penerbitan Izin Galian Jalan
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan Izin Galian Jalan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Kekayaan Daerah (Galian Jalan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Kekayaan Daerah (Galian Jalan)"