Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy Advis planning
  3. c. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. d. Fotocopy KTP
  5. e. Fotocopy Gambar Bangunan

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat izin peruntukan penggunaan tanah sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  6. Kabid memaraf Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  7. Sekretaris memaraf Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  9. Petugas memberi nomor Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
  10. Pemohon menerima berkas Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Peruntukan Penggunaan Tanah"