Izin Lokasi

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy KTP Pemohon
  3. c. Fotocopy NPWP
  4. d. Gambar kasar sketsa tanah yang dimohon
  5. e. Fotocopy Sertifikat Tanah
  6. f. Fotocopy NJOB PBB
  7. Informasi Peruntukan lahan dari Distarbang
  8. h. Profil Perusahaan
  9. i. Pertimbangan teknis dari BPN

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Lokasi. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Lokasi. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan dan pemeriksaan lapangan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat surat Prosedur Izin Lokasi sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf surat Prosedur Izin Lokasi
  6. Kabid memaraf surat Prosedur Izin Lokasi
  7. Sekretaris memaraf surat Prosedur Izin Lokasi
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Izin Lokasi
  9. Petugas memberi nomor surat Prosedur Surat Izin Lokasi
  10. Pemohon menerima berkas surat Prosedur Surat Izin Lokasi

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru,Jalan Cut Nyak Dien No.3 Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"