Advis Planning ( Arahan Perencanaan )

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah disertai gambar situasi tanah
  3. c. Fotocopy KTP
  4. d. Peta Orientasi lokasi tanah
  5. e. Gambar rencana bangunan

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Advis Planning. - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Advis Planning. - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan Peninjauan, survey lapangan dan/atau koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat Berkas Surat Penerbitan Advis Planning sesuai hasil BAP dari tim teknis.
  5. Kasi memaraf Berkas Surat Penerbitan Advis Planning
  6. Kabid memaraf Berkas Surat Penerbitan Advis Planning
  7. Sekretaris memaraf Berkas Surat Penerbitan Advis Planning
  8. Kepala Dinas Menandatangani Berkas Surat Penerbitan Advis Planning
  9. Petugas memberi nomor Berkas Surat Penerbitan Advis Planning
  10. Pemohon menerima Berkas Dokumen Penerbitan Advis Planning

15 Hari kerja

Retribusi sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
Pasal 96 Retribusi IMB bangunan gedung baru dihitung berdasarkan :
Luas bangunan x Indeks fungsi bangunan x Indeks kelas jalan x Indeks wilayah x Indeks lantai x Indeks permanensi bangunan x Harga satuan permeter persegi
 
Keterangan :
  1. Indeks fungsi bangunan
  1. Fungsi Hunian
-          Rumah tempat tinggal perorangan 1,00
-          Rumah tempat tinggal komersil 1,40
-          Rumah tempat tinggal usaha 1,60
  1. Fungsi Keagamaan dengan indeks 0,00
  2. Fungsu Usaha
-          Kantor (swasta)1,90
-          Perdagangan/pertokoan 1,90
-          Industri/Gudang 2,30
-          Hotel/Penginapan/Wisma 2,10
  1. Fungsi Sosial Budaya (swasta) 1,20
  2. Fungsi Khusus 2,50
  3. Bangunan gedung milik Negara/pemerintah 0,00
  1. Indeks kelas jalan
  1. Kelas jalan Arteri 1,50
  2. Kelas jalan Kolektor 1,25
  3. Kelas jalan Lokal 1,00
  4. Kelas jalan Lingkungan 1,00
  1. Indeks wilayah
  1. Wilayah pusat kota 1,25
  2. Wilayah transisi kota 1,15
  3. Wilayah pinggiran kota 1,00
  1. Indeks lantai
  1. Berlantai 1 (satu) 1,00
  2. Berlantai 2 (dua) 1,15
  3. Berlantai 3 (tiga) 1,25
  4. Berlantai 4 (empat) 1,35
  5. Berlantai 5 (lima) 1,50
  1. Indeks permanensi bangunan
  1. Bangunan permanen 1,00
  2. Bangunan semi permanen 0,70
  3. Bangunan darurat/sementara 0,40
  1. Bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya dikenakan retribusi sebesar 2i biaya pembuatan bangunan gedung sesuai nilai kontrak

Advis Planning ( Arahan Perencanaan)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3
Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com

Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advis Planning ( Arahan Perencanaan )"