Izin Mendirikan Bangunan

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah dari BPN
  3. c. Fotocopy KTP
  4. d. Fotocopy bukti pembayaran PBB
  5. e. Arahan Perencana (Advis Planning)
  6. f. Gambar rencana bangunan yang telah ditandatangani oleh Perencana dan telah diasistensi oleh Dinas Teknis terkait
  7. g. Surat kuasa untuk pemohon yang mendirikan bangunan bukan diatas tanah miliknya
  8. h. Izin prinsip bagi bangunan yang disyaratkan
  9. i. Rekomendasi dari Instansi terkait bagi bangunan yang disyaratkan
  10. j. Dokumen Amdal atau UKL-UPL bagi bangunan yang disyaratkan
  11. k. Surat kuasa (jika bukan orang bersangkutan)

  1. - Pemohon meminta informasi mengenai Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (Tower). - Petugas Desk memberikan informasi tentang Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (Tower). - Pemohon memasukan berkas ke loket penerimaan
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas permohonan izin dari Pemohon. Jika lengkap dan memenuhi syarat, dilanjutkan ke proses berikutnya. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Tim teknis melakukan cek lokasi dan penghitungan. Jika memenuhi syarat diteruskan ke proses selanjutnya, jika tidak dikembalikan ke FO
  4. Petugas membuat blanko retribusi sesuai hasil BAP oleh tim teknis.
  5. Membuat tanda terima bukti setoran retribusi untuk pemohon
  6. Petugas membuat izin pelaksana
  7. Kabid memaraf surat izin pelaksana
  8. Sekretaris memaraf izin pelaksana
  9. Kepala Badan menandatangani izin pelaksana
  10. Petugas memberi nomor surat izin pelaksana
  11. Pemohon menerima surat izin pelaksana
  12. Pelaksanaan pembangunan
  13. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan, bila tidak sesuai maka akan dilakukan evaluasi
  14. Paraf Kutipan IMB
  15. Paraf Kutipan IMB
  16. Penandatanganan Kutipan IMB
  17. Penomoran dan penyerahkan Kutipan IMB
  18. Pemohon menerima Kutipan IMB

20 Hari kerja

Retribusi sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
Pasal 96 Retribusi IMB bangunan gedung baru dihitung berdasarkan :
Luas bangunan x Indeks fungsi bangunan x Indeks kelas jalan x Indeks wilayah x Indeks lantai x Indeks permanensi bangunan x Harga satuan permeter persegi
Keterangan :
  1. Indeks fungsi bangunan
  1. Fungsi Hunian
-          Rumah tempat tinggal perorangan 1,00
-          Rumah tempat tinggal komersil 1,40
-          Rumah tempat tinggal usaha 1,60
  1. Fungsi Keagamaan dengan indeks 0,00
  2. Fungsu Usaha
-          Kantor (swasta)1,90
-          Perdagangan/pertokoan 1,90
-          Industri/Gudang 2,30
-          Hotel/Penginapan/Wisma 2,10
  1. Fungsi Sosial Budaya (swasta) 1,20
  2. Fungsi Khusus 2,50
  3. Bangunan gedung milik Negara/pemerintah 0,00
  1. Indeks kelas jalan
  1. Kelas jalan Arteri 1,50
  2. Kelas jalan Kolektor 1,25
  3. Kelas jalan Lokal 1,00
  4. Kelas jalan Lingkungan 1,00
  1. Indeks wilayah
  1. Wilayah pusat kota 1,25
  2. Wilayah transisi kota 1,15
  3. Wilayah pinggiran kota 1,00
  1. Indeks lantai
  1. Berlantai 1 (satu) 1,00
  2. Berlantai 2 (dua) 1,15
  3. Berlantai 3 (tiga) 1,25
  4. Berlantai 4 (empat) 1,35
  5. Berlantai 5 (lima) 1,50
  1. Indeks permanensi bangunan
  1. Bangunan permanen 1,00
  2. Bangunan semi permanen 0,70
  3. Bangunan darurat/sementara 0,40
  1. Bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya dikenakan retribusi sebesar 2i biaya pembuatan bangunan gedung sesuai nilai kontrak

Izin Mendirikan Bangunan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3
Pekanbaru
Email:
dpmptsppekanbaru@gmail.com

Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan "