20 Hari kerja
Retribusi sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Pasal 96 Retribusi IMB bangunan gedung baru dihitung berdasarkan : Luas bangunan x Indeks fungsi bangunan x Indeks kelas jalan x Indeks wilayah x Indeks lantai x Indeks permanensi bangunan x Harga satuan permeter persegi Keterangan :
- Rumah tempat tinggal komersil 1,40 - Rumah tempat tinggal usaha 1,60
- Perdagangan/pertokoan 1,90 - Industri/Gudang 2,30 - Hotel/Penginapan/Wisma 2,10
|
Izin Mendirikan Bangunan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru
Jalan Cut Nyak Dien No.3
Pekanbaru
Email: dpmptsppekanbaru@gmail.com
Website : www.dpmptsp.pekanbaru.go.id
Telp. (0761) 28262 Fax (0761) 42003 atau SMS 08117515133.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store