Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran

  1. 1. Surat keterangan lahir yang ditandatangani pemohon dan diketahui kepala desa/lurah
  2. 2. Surat keterangan dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  3. 3. Nama dan identitas saksi kelahiran
  4. 4. KK orang tua
  5. 5. KTP orang tua
  6. 6. Kutipan akte nikah/akte perkawinan orang tua

  1. 1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
  2. 2. Petugas mengisi dan menandatangani Surat keterangan kelahiran formulir
  3. 3. Petugas menyimpan formulir pengisian surat keterangan kelahiran ke 1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke 2 beserta berkas pelaporan dan persaratan ke dinas
  4. 4. Petugas pendaftaran di loket pelayanan melakuka verifikasi dan validasi terhadap isian formulir
  5. 5. Kepala seksi yang tugas dan fungsinya membidangi pencatatan kelahiran melakuka verifikasi,penerbitan dan membubuhkan paraf dan kutipan akte kelahiran serta 2 orang saksi kelahiran
  6. 6. Kepal dinas menandatangani akte kelahiran

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran"