Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

  1. Laporan tersendiri secara tertulis harus ditandatangani oleh WajibPajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak;
  2. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT;
  3. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar;
  4. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).

  1. Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selama Pemeriksa Pajak Belum Menyampaikan SPHP

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT"