Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

  1. Pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT;
  2. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  3. Laporan keuangan sementara;
  4. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  5. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.

  1. Secara langsung;
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
  3. E-filling, ASP dan saluran tertentu lainnya.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan penyampaian SPT Tahunan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan"