laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh AkuntanPublik;
SSP PPh Pasal 26 ayat (4);
surat kuasa khusus;
perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
secara langsung;
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
dengan cara lain melalui:
1) perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi meliputi:
a) laman Direktorat Jenderal Pajak;
b) laman penyalur SPT elektronik;
c) saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
d) jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara
Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
e) saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak (021) 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.