Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  3. Foto Copy KTP kedua orang tua.
  4. KTP-el orang tua

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat, Mengentri data dan mencetak Draft Akta Kelahiran dan KK serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat;
  2. Kasi Identitas Penduduk memverifikasi berkas persyaratan dan memaraf Draft KK serta pengajuan KIA. ( jika terdapat kesalahan entri data maka draft dokumen dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen).
  3. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memvalidasi berkas persyaratan dan memaraf Draft KK serta pengajuan KIA. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi Identitas Penduduk untuk diserahkan kepada operator editor untuk perbaikan draft dokumen. Jika sudah benar akan diajukan TTE KK kepada Kepala Dinas);
  4. Menerima dan memeriksa blanko Akta Kelahiran. jika belum benar maka akan dikembalikan kepada operator untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diparaf dan diserahkan kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  5. Kasi Kelahiran memverifikasi berkas persyaratan dan memaraf Draft Akta Kelahiran. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen);
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi berkas persyaratan dan memaraf Draft Akta Kelahiran. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  7. Kepala Dinas melakukan TTE Akta Kelahiran, KK dan KIA
  8. Pdf dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan elektronik serta pengambilan KIA pada loket pengambilan dokumen;

1 x 24 jam

BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)

Keterlambatan pelaporan kelahiran di atas 60 (enam puluh) hari dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Bagi WNI dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi WNA

Akta Kelahiran

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0812 7571 7628

e.     Instagram          : dukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"