BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)
Keterlambatan pelaporan kelahiran di atas 60 (enam puluh) hari dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Bagi WNI dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi WNAAkta Kelahiran
a. Kotak Saran b. Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi c. Whatsapp Informasi dan Pengaduan d. Call centre resmi dukcapil - 0812 7571 7663 - 0812 7571 7628 e. Instagram : dukcapil_pekanbaru |
|
|
f. Facebook |
: www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru |
|
g. Telepon |
: (0761) 35463 |
|
h. Faksimili |
: (0761) 35463 |
|
i. Website |
||
j. E-mail |
: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com |
|
k. SP4N-LAPOR |
: lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store