Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja

  1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara beserta dokumen pendukungnya:
  2. 1) Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  3. 2) Daftar Rincian Kas di Bendahara;
  4. 3) Rekening Koran;
  5. 4) Nota Konfirmasi Penerimaan Negara.

  1. Satuan kerja mengajukan LPJ Bendahara dan Arsip Data Komputer (ADK) beserta dokumen pendukung pada angka 3 melalui Front Office Seksi Veraki di KPPN dengan menggunakan sistem antrian;
  2. Petugas Front Office Seksi Veraki KPPN Liwa melakukan Verifikasi LPJ Bendahara beserta kelengkapannya;
  3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, Front Office Seksi Veraki KPPN Liwa akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja;
  4. Apabila benar, petugas Front Office Seksi Veraki KPPN Liwa melakukan Unggah ADK LPJ ke Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) dan dilakukan validasi otomatis oleh sistem;
  5. Apabila validasi berhasil, maka Kepala Seksi Vera dan KI KPPN Liwa melakukan penandatanganan LPJ Bendahara.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Daftar LPJ Bendahara yang Telah Ditandatangani Kepala Seksi Vera & KI KPPN Liwa

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store