Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

  1. a. surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh; b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB; c. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB; d. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya; dan e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan.
  2. Petugas TPT menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan. Jika tidak lengkap petugas TPT mengembalikan berkas permohonan
  3. Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. Permohonan akan diselesaikan 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Tidak dikenakan biaya

Surat Keterangan Bebas

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013"