Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
a. surat permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan PPh;
b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun
Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib
Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun
Pajak diajukannya SKB;
c. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib
Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa
peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk
dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran
jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan
sebelum diajukannya SKB, untuk Wajib Pajak yang terdaftar
pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat
diajukannya SKB;
d. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti
Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari
instansi pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya;
dan
e. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan
ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan
surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Undang-Undang KUP.
Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada
Kepala KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Petugas TPT menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan. Jika tidak lengkap petugas TPT mengembalikan berkas permohonan
Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
Permohonan akan diselesaikan 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan
Wajib Pajak secara lengkap.
Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan
Wajib Pajak secara lengkap.
Tidak dikenakan biaya
Surat Keterangan Bebas
Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013"