Cetak Ulang Kartu NPWP/SKT/SPPKP

  1. a. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan cetak ulang kartu NPWP, SKT, dan atau SPPKP adalah sama dengan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan sebagai PKP. b. Khusus Cetak Ulang Kartu NPWP Wajib Pajak orang pribadi cukup hanya dengan menunjukkan KTP orang pribadi bersangkutan.

  1. a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan cetak ulang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keduukan dan/atau tempat kegiatan usaha; b. Wajib Pajak orang pribadi menunjukkan KTP asli Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan pada seluruh KPP atau KP2KP.

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan BPS.

Tidak dikenakan biaya

NPWP/SKT/SPPKP

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store