Ruang Pelayanan Umum

  1. Untuk mendafatar, peserta baru membawa identitas diri (KTP/SIM)
  2. Untuk mendaftar bila pasien kepesertaan jaminan sosial membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESDA)
  3. Pasien lama mendaftar membawa kartu berobat

  1. mengambil nomer antrian sesuai ruang yang dituju (Ruang Pelayanan Tindakan)
  2. mengambil formulir pendaftaran dan mengisi identitas pasien
  3. menyerahkan nomer antri, formulir pendaftaran, kartu berobat, kartu identitas, kartu Jaminan Sosial kepada petugas pendaftaran
  4. menunggu panggilan petugas pendaftaran
  5. Membayar biaya pendaftaran ke kasir, bagi pasien umum tidak mempunyai jaminan sosial atau KTP Banjarbaru
  6. Dilakukan pemeriksaan pasien oleh petugas (dokter dan perawat) sesuai indikasi medis
  7. Selesai Pemeriksaan mengambil obat di apotik

Sesuai dengan Kondisi Pasien / indikasi medis

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Pasien Umum Dewasa (Amnesia, Pemeriksaan Fisik, Proses Diagnosa, Pemeriksaan Penunjang, Konsultasi, Rujukan Internal, Rujukan Eksternal, Terapi/Tindakan)

dr. Juhai Triyanti Agustina, M.MKes
pkm.banjarbaru.utara@gmail.com

Erni Syafrida Noor, SKM, M.MKes
erni.syafrida@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Umum"