Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat permintaan rawat jalan dari Dokter JAGA IGD
  2. Surat SEP Rawat Jalan
  3. Rekam Medik Rawat Inap
  4. Blangko Overan Pasien / Serah terima pasien

  1. Pasien mendaftar di bagian admission dengan membawa surat permintaan rawat inap
  2. Menyerahkan kartu identitas berobat, menyiapkan Rekam medis rawat inap
  3. Petugas menanyakan tempat perawatan yang diinginkan, jika pasien ingin naik kelas dikenakan selisih tarif
  4. Petugas memesankan ruang perawatan pasien
  5. petugas menjelaskan semua aturan perawatan serta hak dan kewajiban pasien
  6. petugas menyiapkan SEP pasien
  7. Petugas mengantarkan pasien ke ruang perawatan yang dituju

  1. Pasien mendaftar dengan membawa surat permintaan rawat inap dari dokter
  2. Menyerahkan Kartu Identitas Berobat
  3. Petugas  menanyakan kamar kelas rawatan yang diinginkan
  4. Petugas memesankan kamar sesuai dengan kelas rawatan yang diinginkan pasien/keluarga
  5. Petugas menjelaskan kepada pasien/Keluarga tentang persetujuan rawat inap/general consent, peraturan dan tata tertib rumah sakit serta hak dan kewajiban pasien.
  6. Petugas mencetak SEP untuk pasien JKN.
  7. Petugas menyiapkan rekam medis, gelang pasien untuk dipasangkan ke pasien.
  8. pasien beserta berkas rekam medis diantar oleh perawat /brankarman ke ruang perawatan.

  1. Mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 63 tahun 2015 ( untuk umum )

  2. JKN ( tarif INA CBGs BPJS ( untuk pemegang kartu jaminan kesehatan )

  3. Tarif lainnya yang ditetapkan oleh penjamin lainnya ( Jasa Raharja, Taspen, dan BPJS Ketenaga Kerjaan )

     

     

1. Ruang Cempaka 1 dan 2: Rawat inap penyakit dalam dan jantung, 2. Ruang Melati : Rawat inap anak, 3. Ruang Teratai : Rawat Inap Bedah, 4. Ruang Dahlia : Rawat inap penyakit syaraf dan paru, 5. Mawar Rawatan : Rawat inap kebidanan, 6. Mawar Tindakan : Pelayanan kamar bersalin, 7. VIP, 8. Rawat Inap Intensif / Khusus : ICU, CVCU, NICU, HCU, Perinatologi

Keluhan atau complain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD dr. Adnaan WD Kota Payakumbuh antara lain melalui :

  1. Telephone : 082384286630
  2. SMS Center : 082384286630
  3. Petugas informasi dan pengaduan
  4. Aduan langsung melalui kotak saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"