Pembuatan Surat Pindah Datang WNI

  1. Membawa Surat Keterangan Pindah Datang dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil daerah asal (antar kota/kabupaten dan propinsi)(F1-08)
  2. Print out surat pindah dan biodata penduduk WNI
  3. Melampirkan KK asli dan foto copy KTP(wajib KTP) penduduk WNI yang pindah

  1. Petugas loket menerima formulir dan kelengkapan berkas pemohon
  2. Petugas loket melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap diteruskan ke petugas operator untuk di konsolidasi ke daerah asal. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon
  3. Kepala Seksi menerima dan melakukan verifikasi . Jika setuju, memberikan paraf dan meneruskan ke Kepala Bidang. Jika tidak, mengembalikan ke Petugas loket atau Operator untuk diperbaiki
  4. Kepala bidang , menerima dan memberikan tanda tangan dan meneruskan kepada petugas loket untuk di distribusikan kepada pemohon
  5. Pemohon membawa surat balasan ke kantor kecamatan untuk pencetakan Kartu Keluarga ,KTP-El dan Surat Keterangan Perekaman KTP-El

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

  1. Ruang pengaduan
  2. Kotak saran
  3. website : www.dukcapilmakassar.co.id
  4. instagram : dukcapil_makassar
  5. SKM (+)
  6. e-mail : dukpilmks@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pindah Datang WNI"