Pelayanan pembuatan Akta Pengangkatan Anak

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. Akta Kelahiran Anak
  2. Penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Copy KK dan KTP yang mengangkat anak
  4. Foto copy buku nikah/Akta Nikah (Bagi yang menikah)
  5. Fotocopy KTP dan KK orang tua
  6. Berita Acara Kepolisian bagi Anak yang tidak di ketahui asal usulnya

  1. Penduduk mengisi formulir pengangkatan anak dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data base kependudukan
  3. Petugas melakukan pencatatan pinggir pada buku register akta kelahiran yang bersangkutan
  4. Petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengangkatan anak
  5. Petugas menyerahkan akta pengangkatan anak kepada penduduk

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media sosial : Twitter dan facebook
(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan Akta Pengangkatan Anak"