Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI

  1. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI (F-1. 05)
  2. Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data WNI (F-1. 06)

  1. Pastikan membawa dan mengisi Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI (F-1. 05) , Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data WNI (F-1. 06) sudah lengkap dan benar
  2. Setelah semua kelengkapan berkas sudah dipenuhi dan lengkap, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa Nomor panggilan
  3. Petugas menerima, meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen Pengajuan
  4. Tunggu proses Penerbitan Dokumen selama 2 Hari Kerja dan dengan membawa tanda bukti pengambilan yang telah di stempel Dinas

1 Hari Memasukkan Data Dokumen Diperiksa dan Verifikasi Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI
1 Hari Finalisasi Verifikasi dan Penerbitan Pencatatan  Perubahan Biodata Penduduk WNI
 

Gratis

Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI

Penanganan Pengaduan :
Bilamana ada permasalahan bisa diselesaikan dengan pejabat DISPENDUK PENCAPIL yang membidangi
Jl. Kenari No. 66
(0342) 810548
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI"