Pelayanan Kartu Keluarga Rusak

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy E-KTP Anggota Keluarga (Bagi yang sudah Wajib)
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Anggota Keluarga (Bagi yang belum Wajib E-KTP)
  4. Fotocopy Surat nikah (Kepala Keluarga dan Istri)
  5. Asli Kartu Keluarga yang rusak

  1. Pengambilan nomor antrian, jika sepi pemohon langsung saja ke meja loket pelayanan
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan dokumen/berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas mempersilahkan pemohon untuk duduk dikursi tunggu yang telah disediakan
  4. Petugas memproses dokumen/berkas pemohon
  5. Petugas menyerahkan dokumen/berkas yang sudah selesai diproses kepada pemohon untuk dibawa ke kecamatan

1. Verifikasi kelengkapan dokumen/berkas pemohon
2. Penginputan dokumen/berkas pemohon.
3. Menyerahkan dokumen/berkas yang sudah di input kepada verifikator untuk  
    dicek dan di paraf
4. Menyerahkan dokumen/berkas yang sudah di input dan di paraf kepada pejabat
    yang berwenang untuk di tandatangani
5. Meregistrasi dokumen/berkas yang sudah diinput dan di cap/stempel kelurahan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga Rusak

Kantor Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang Kota Tangerang
Jl. Pinang Kunciran Gg. KAV DPR No.1 RT.004/001
Kode Pos 15145, Telp. 02122270035
Email : kelurahan.pinang11@gmail.com
FB     : Kelurahan Pinang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga Rusak"