Pembahasan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan

  1. risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
  2. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
  3. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  4. surat permohonan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada KPP atau Kantor Wilayah DJP; atau b. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.

a. pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dari Wajib Pajak.
b. pelaksanaan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dimulainya pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Tidak dipungut biaya

Pembahasan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan

Kring Pajak 1500200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembahasan Hasil Pemeriksaan Oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan"