pasien ambil nomor tunggu antrian | 5 menit |
pasien mendapatkan pelayanan di klinik sanitasi | 10 menit |
jumlah waktu yang diperlukan | 15 menit |
Peraturan Walikota Tangerang tanggal 22 Maret 2012 tentang |
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan yang tidak dipungut |
Retribusi di UPTD Kesehatan Masyarakat dan UPTD Kesehatan |
Daerah |
Peraturan Daerah Kota Tangerang No 16 tahun 2011 tentang |
Retribusi Jasa Umum |
Konseling sanitasi
Buku Keluhan Pelanggan |
Kotak Saran |
Via Telepon, SMS, E-mail |
Pengaduan di tindak lanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan Keluhan |
Pasien |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store