Pelayanan Klinik Sanitasi

  1. Mendaftar di loket

  1. Petugas menerima pasien dari loket pendaftaran / Ruang Pengobatan. Petugas melakukan wawancara terhadap passien meliputi : » Identitas pribadi dan anggota keluarga. » Masalah yang sedang dihadapi / yang mau dikonsulkan. » Keadaan lingkungan tempat tinggal Sarana Air Bersih, Jamban Keluarga, Tempat pembuangan » Keadaan rumah tempat tinggal ( lantai, dinding, atap, luas ruangan, pencahayaan, ventilasi ) Petugas bersama pasien melakukan analisa masalah yang dihadapi pasien. Petugas melakukan konseling dan penyuluhan atas masalah yang dihadapi pasien. Petugas memberikan alternatif pemecahan masalah dan mendiskusikannya dengan pasien alternatif mana yang bisa dikerjakan pasien yang diputuskan sendiri oleh pasien. Petugas bersedia melakukan kunjungan rumah bila diperlukan pasien / masyarakat. Petugas melakukan pencatatan hasil pelayanan klinik sanitasi yang telah dilakukannya. Petugas membuat laporan kegiatan sesuai dengan kebutuhan. alur proses:

pasien ambil nomor tunggu antrian 5 menit
pasien mendapatkan pelayanan di klinik sanitasi 10 menit
   
   
jumlah waktu yang diperlukan 15 menit

Peraturan Walikota Tangerang tanggal 22 Maret 2012 tentang 
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan yang tidak dipungut
Retribusi di UPTD Kesehatan Masyarakat dan UPTD Kesehatan 
Daerah
Peraturan Daerah Kota Tangerang No 16 tahun 2011 tentang 
Retribusi Jasa Umum

Konseling sanitasi

Buku Keluhan Pelanggan
Kotak Saran
Via Telepon, SMS, E-mail
Pengaduan di tindak lanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan Keluhan
Pasien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Sanitasi"