Pelayanan Rawat Jalan

  1. Mendaftar di loket

  1. 1. Pasien datang, Mendaftar di loket serta melengkapi administrasi 2. Antri di ruang tunggu unit pelayanan 3. Pengukuran tekanan darah untuk pasien > 40 th atau jika ada Keluhan 4. Mendapat pelayanan pemeriksaan/ konsultasi kesehatan 5. Mendapat tindakan bila perlu (termasuk periksa laboratorium) 6. Bayar retribusi untuk pelayanan Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Kematian, Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahap 1 7. Ambil Obat di Kamar Obat jika di resepkan, lalu pulang alur proses:

pasien nunggu antrian habis ambil nomor di loket 3 meit
pasien mendapatkan pelayanan di triase 2 menit
pasien diperiksa dokter umum 5 menit
pasien antri di loket farmasi 5 menit
jumlah waktu yang diperlukan 15 menit

Peraturan Walikota Tangerang tanggal 22 Maret 2012 tentang 
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan yang tidak dipungut
Retribusi di UPTD Kesehatan Masyarakat dan UPTD Kesehatan 
Daerah
Peraturan Daerah Kota Tangerang No 16 tahun 2011 tentang 
Retribusi Jasa Umum

1. Perawatan/pengobatan pasien umum 2. Pembuatan surat rujukan 3. Pemeriksaan kesehatan bagi pencari kerja 4. Pemeriksaan kesehatan haji Tingkat Pertama 5 Pemeriksaan kesehatan anak sekolah 6. Pelayanan Konsultasi 7. Pemeriksaan luar jenazah ( Surat Keterangan Kematian )

Buku Keluhan Pelanggan
Kotak Saran
Via Telepon, SMS, E-mail
Pengaduan di tindak lanjuti oleh Tim Penanganan Pengaduan Keluhan
Pasien
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"