Pindah Ke Universitas Lain

  1. Surat permohonan pindah Universitas
  2. Surat keterangan bebas peminjaman dari Subagian Barang Milik Negara UNG
  3. Surat keterangan bebas peminjaman dari UPT. Perpustakaan UNG
  4. Transkrip nilai
  5. Surat Ketua Jurusan
  6. Bukti Pembayaran SPP
  7. Surat Lolos butuh

  1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah Universitas di Bagian Umum ditujukan kepada Rektor UNG
  2. Pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas pindah ke Universitas lain oleh staf bagian umum
  3. Berkas pindah Universitas diserahkan kepada sekretaris rektor
  4. Rektor mendisposisi surat kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan diteruskan kepada Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan untuk ditindaklanjuti
  5. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bagian Akademik untuk dibuatkan surat pindah universitas
  6. Surat pindah yang telah dibuat ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik
  7. Surat pindah Universitas yang telah ditandatangani distempel dan diserahkan kepada pemohon

1-3 hari kerja / disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani surat pindah

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
Kepala Subagian Hukum dan Humas Biro Umum dan Keuangan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon : (0435) 821125
Faksimile : (0435) 821752
Email       : humas@ung.ac.id

Menyampaikan pengaduan melalui LAPOR!
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Ke Universitas Lain"