Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

No. SK: KEP-65/KPN.1305/2023

  1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari satuan kerja. Satuan Kerja Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta Dokumen Pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
  2. Satuan Kerja Non Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui aplikasi GPP/BPP/DPP
  3. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

  1. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring atas Konsep SKPP yang masuk melalui Aplikasi Gaji Modul KPPN
  2. Pegawai Seksi PD/PDMS Memproses Konsep SKPP yang muncul di monitoring/daftar kerja
  3. Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan reviu dan pengujian atas data-data pegawai yang akan diberhentikan pembayarannya, paling sedikit meliputi data pegawai dan data atas hak-hak pembayaran pegawai yang seharusnya diterima.
  4. Apabila pengujuan yang dilakukan menghasilkan data yang telah sesuai, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan persetujuan atas SKPP. Kemudian, Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penonaktifan data pegawai yang bersangkutan pada SPAN.
  5. Apabila pengujian yang dilakukan menghasilkan data yang tidak sesuai, maka Pegawai Seksi PD/PDMS melakukan penolakan dengan mengisi alasan penolakan. Informasi atas persetujuan dan penolakan SKPP dapat di lihat oleh Satker melalui aplikasi
  6. Dalam hal terjadi gangguan terhadap aplikasi, Pegawai Seksi PD/PDMS dapat menyampaikan penolakan atas SKPP dengan surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PD/PDMS dan disampaikan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

  1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)
  2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id
  3. Portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id
  4. Nomor Telepon: 0266 221 603 / 0811 1143 252
  5. Email: pengaduan128@gmail.com
  6. Kotak Saran/Pengaduan KPPN Sukabumi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-SKPP