Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Pengantar Rt/Rw
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  4. Foto Copy KTP Orang Tua
  5. Foto Copy akte kelahiran anak ( jika sudah memiliki anak

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima Berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  5. Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
  6. Penomeran dan Cap/Stempel
  7. Penyerahan dokumen/surat ke pemohon

Pengajuan Permohonan
Petugas Menerima Berkas
Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
Pengetikan/Pembuatan Berkas
Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
Penomeran dan Cap/Stempel
Penyerahan dokumen/surat ke pemohon

gratis

permohonan kartu keluarga baru

Jl.Larinda Raya Komp Larangan Indah
tlp.02173447571

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"