Peminjaman Sarana Dan Prasarana

  1. Surat permohonan
  2. Surat permohonan untuk kegiatan mahasiswa wajib diketahui oleh Dekan/Ketua Prodi/Ketua Jurusan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman ke Bagian Umum yang ditujukan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dengan mencantumkan kegiatan, fasilitas yang dipinjam dan waktu peminjaman
  2. Pemohon mengecek jadwal sarana dan prasarana yang akan dipinjam
  3. Permohonan untuk kegiatan mahasiswa wajib diketahui oleh Dekan/Ketua Prodi/Ketua Jurusan
  4. Kepala Biro Umum dan Keuangan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bagian Umum dan ditindak lanjuti oleh Kepala Subagian Rumah Tangga
  5. Pemohon berkordinasi dengan Kepala Subagian Rumah Tangga dalam penggunaan sarana dan prasarana
  6. Sarana dan prasarana dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan waktu peminjaman

3 Hari kerja

Peminjaman Sarana Dan Prasarana

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
- Kepala Subagian Hukum dan Humas Biro Umum dan Keuangan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon : (0435) 821125
Faksimile : (0435) 821752
Email       : humas@ung.ac.id

Menyampaikan pengaduan melalui LAPOR!
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Sarana Dan Prasarana"