Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan

  1. a. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26:
  2. 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26;
  3. 2) data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain;
  4. 3) menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.
  5. b. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia:
  6. 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  7. 2) jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  8. 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  9. c. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Kepada Nasabah Pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN- ORI):
  10. 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  11. 2) jumlah penerimaan bunga;
  12. 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI;
  13. 4) menerbitkan bukti pemotongan PPh minimal 6.000 (enam ribu) lembar.
  14. d. Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan PPh atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham:
  15. 1) surat permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
  16. 2) jumlah penerima dividen;
  17. 3) penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham;
  18. 4) menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam) ribu lembar.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

sejak Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan; atau setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan pada Bukti Potong Pasal 21 atau Pasal 26

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan

Kring Pajak 1500200 Layanan Lain
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Stempel Tanda Tangan Pada Bukti Pemotongan"