Pelayanan Perubahan Bio Data Penduduk

No. SK: 800 / 24 – Disdukcapil / 2021

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Dilampiri Dokumen Administrasi Kependudukan (Kutipan Akta Kelahiran, Ijasah/STTB, KK, KTP el, Kutipan Akta Perkawinan/Buku NIkah, Kutipan Akta Perceraian, Dokumen Pendudkung lainnya)
  3. Pencatatan bagi WNI yang datang dari luar negeri (Paspor dan Dokumen Pengganti paspor)
  4. Pencatatan bio data bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki tinggal tetap, syaratnya berupa : (Paspor, Kartu Ijin tinggal terbatas/Kartu ijin tinggal tetap, Buku Pengawasan orang asing/BPOA)

  1. Penduduk membawa surat pengantar dari kelurahan
  2. Petugas registerasi melakukan verifikasi dan validasi form bio data penduduk serta merekam data ke dalam database kependudukan
  3. Khusus untuk perubahan tanggal lahir dan jenis kelamin di koordinasikan dulu dengan administrator database
  4. Paraf oleh kasi/kabid (Verifikasi dan validasi Dokumen)
  5. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen biodata penduduk melalui SIAK
  6. Penyyerahan dokumen bio data kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Bio Data Kependudukan

(1) Kotak Pengaduan
(2) Email : disdukcapilkotabogor@yahoo.co.id
(3) Media Sosial : Twitter dan Facebook

(4) Website : disdukcapil.kotabogor.go.id

(5) SIBADRA

(6) SPAN-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Bio Data Penduduk"