Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Surat permohonan
  2. Surat identitas/KTP
  3. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  4. Fotocopy ijazah (apabila ada)
  5. Pas foto hitam putih 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Meterai 6000, 2 (dua) lembar

  1. Pemohon membawa surat permohonan ke Bagian Umum ditujukan kepada Rektor UNG
  2. Pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas oleh staf Bagian Umum
  3. Berkas permohonan diserahkan kepada sekretaris Rektor untuk didisposisi Rektor
  4. Wakil Rektor I menerima disposisi Rektor dan ditindaklanjuti kepada Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan
  5. Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan memproses surat pengganti ijazah untuk ditandatangani Rektor
  6. Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang telah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

1-3 hari / Disesuaikan dengan pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB hilang/rusak

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
Kepala Subagian Hukum dan Humas Biro Umum dan Keuangan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
Telepon : (0435) 821125
Faksimile : (0435) 821752
Email       : humas@ung.ac.id

Menyampaikan pengaduan melalui LAPOR!
https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah"