Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

  1. Formulir pemindahan Wajib Pajak
  2. Dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.

  1. Wajib Pajak mengisi formulir pemindahan Wajib Pajak
  2. Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung pemindahan Wajib Pajak
  3. Formulir dan dokumen pendukung pemindahan dapat disampaikan; a) secara langsung, b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat, c) melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan

tidak dipungut biaya

Surat Pindah dan Pencabutan SKT

kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak"