Penerbitan Akta Pengangkatan Anak

  1. Berita Acara Pemerasan Anak Angkat
  2. Putusan Pengadilan Pengangkatan Anak
  3. Mengisi form
  4. KK asli orang tua biologis dan orang tua angkat
  5. Fotocopy KTP kedua orang tua biologis dan orang tua angkat
  6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
  7. Akta Perkawinan orang tua biologis dan orang tua angkat
  8. Rekomendasi dari Dinas Sosial
  9. Paspor dan Ijin dari Kementrian Sosial (bagi anak WNA diangkat oleh WNI)

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan, dan membuat tanda terima pengambilan
  4. Memilah Berkas Permohonan berdasarkan Kecamatan
  5. Menghubungi Pemohon
  6. Pengetikan Akta Kelahiran (dengan Catatan Pinggir) dan KK
  7. Memberikan arahan / Koreksi Akta Kelahiran (dengan Catatan Pinggir) dan KK
  8. Penandatanganan Akta Kelahiran (dengan Catatan Pinggir) dan KK
  9. Menyetempel, meregistrasi, dan menyimpan arsip permohonan
  10. Menyerahkan Akta Kelahiran (dengan Catatan Pinggir) dan KK baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran (dengan Catatan Pinggir) dan KK baru

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store