Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Formulir perubahan data yang ditandatangani oleh Wajib Pajak dan pembubuhan stempel untuk Wajib Pajak Badan
Dokumen pendukung perubahan data, misal FC KTP, Akta Perusahaan, dll
Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data secara lengkap yaitu dengan menandatangani dan membubuhkan stempel untuk Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung perubahan data, seperti FC KTP, Akta Perusahaan, dll
Formulir dan dokumen pendukung perubahan data dapat disampaikan; a) secara langsung, b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat, c) melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan
Tidak dipungut biaya
SKT, NPWP, SPPKP
kring pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.