Penerbitan Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. Mengisi form
  2. KK Asli
  3. KTP Asli

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Melapor dengan melengkapi persyaratan
  4. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Surat Keterangan Pindah
  5. Kades/Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah kepada Camat
  6. Memverifikasi formulir permohonan dan Surat Pengantar Pindah beserta kelengkapan persyaratan
  7. Entri Data dan Pencetakan Biodata serta Surat Pindah dilanjutkan dengan mencetak KK bagi Anggota keluarga yang tidak pindah
  8. Paraf Dokumen Biodata, SK PWNI dan KK yang sudah sesuai dengan permohonan dan KK
  9. Penadatanganan Dokumen Biodata, SK PWNI dan KK
  10. Pengesahan Dokumen dan mencatat dalam buku register
  11. Serah Terima Dokumen SK PWNI dan KK baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK PWNI dan KK baru

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store