Penerbitan Surat Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi

  1. Mengisi form
  2. KK Asli
  3. KTP Asli

  1. Mengambil nomor antrean
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. Melapor dan melengkapi persyaratan
  4. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Surat Keterangan Pindah
  5. Kades/Lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah kepada Camat
  6. Camat mengesahkan Formulir Permohonan dan menandatangani Surat Pengantar Pindah.
  7. Memverifikasi formulir permohonan dan Surat Pengantar Pindah beserta kelengkapan persyaratan
  8. Entri Data dan Pencetakan Biodata serta Surat Pindah dilanjutkan dengan mencetak KK bagi Anggota keluarga yang tidak pindah
  9. Paraf Dokumen Biodata, SK PWNI dan KK yang sudah sesuai dengan permohonan dan paraf KK
  10. Penadatanganan Dokumen Biodata, SK PWNI dan KK
  11. Pengesahan Dokumen dan mencatat dalam buku register
  12. Serah Terima Dokumen SK PWNI dan KK baru

Hari : Senin s/d KamisàPukul 07:30 s/d Pukul 14.00 Wita
Jumat Pukul 06:30 s/d 13.00 Wita.

Tidak dipungut biaya

Dokumen SK PWNI dan KK baru

Website "http://disdukcapil.gianyarkab.go.id/"
Tlp (0361)943236
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store