Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)

  1. a. Surat Penunjukan Petugas Pengantar SPM/Pengambil SP2D Satker;
  2. b. Fotokopi KTP/SIM/Identitas lainnya;
  3. c. Foto berwarna terbaru berukuran 4x6.

  1. Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D;
  2. Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
  3. Penunjukan petugas dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
  4. Surat penunjukan beserta dokumen pendukungnya disampaikan ke KPPN;
  5. Berdasarkan surat penunjukan tersebut, KPPN melakukan perekaman data identitas petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D pada Aplikasi Konversi KPPN;
  6. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikannya kepada KPA dengan menggunakan Berita Acara Serah Terima KIPS;
  7. Satuan kerja menerima KIPS beserta Berita Acara Serah Terima KIPS.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)

  1. www.kppnliwa.org/pengaduan-online/
  2. pengaduan.kppnliwa@gmail.com
  3. Nomor WA Kepala KPPN Liwa: 0812 7226 6548
  4. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store