Pelayanan IPPT dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Tunggal Dengan Luasan Tidak Terbatas diluar Perumahan

  1. Surat Keterangan Rekomendasi dari Kelurahan
  2. Mengisi Form/Surat Permohonan dengan Tanda Tangan diatas Materai 6000
  3. Surat Kuasa (apabila pengurusan izin diwakilkan)
  4. Fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  5. Fotocopy SPPT/STTS tahun terakhir
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
  8. Gambar Bestek/Bangunan (Denah, tampak, potongan dan detail Septicktank dan resapan) dalam bentuk Blueprint 3 lembar dengan skala yang ditentukan
  9. Fotocopy IPPT/Advesi Planning (bagi Penambahan/Perubahan/Renovasi)
  10. IMB dan Gambar IMB lama (bagi Penambahan/Perubahan/Renovasi)

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemanggilan nomor antrian lalu penerimaan berkas
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  5. Jika berkas lengkap maka akan diberikan Tanda Terima Berkas dan akan dijadwalkan Proses Peninjauan Lapangan oleh Tim Petugas Kecamatan
  6. Setelah Peninjauan Lapangan dan Pengecekan Fisik oleh Tim Petugas Kecamatan serta dinyatakan memenuhi syarat maka akan dibuatkan Laporan Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik
  7. Berita Acara Hasil Pengecekan Fisik selanjutnya dihitung untuk jumlah Retribusi yang harus dibayarkan oleh pemohon
  8. Selanjutnya proses pengetikan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tanda Setoran (STS)
  9. Pengajuan Pemarafan dan Penandatanganan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Pejabat berwenang (Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pelayanan Umum)
  10. Penyerahan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tanda Setoran (STS) kepada pemohon
  11. Pemohon melakukan Pembayaran Retribusi ke Bank yang telah ditunjuk sesuai jumah yang tertera di SKRD dan STS
  12. Bukti Setor Retribusi yang telah divalidasi oleh Bank selanjutnya diverifikasi oleh Bendahara Pelayanan Penerima Retribusi di Kecamatan
  13. Selanjutnya proses Penginputan dan Pengetikan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  14. Pengajuan Pemarafan dan Penandatanganan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pejabat berwenang (Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pelayanan Umum)
  15. Penyerahan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pemohon

14 Hari kerja

Biaya IMB Rp. 20.000/m2 Bangunan

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Tunggal Dengan Luasan Tidak Terbatas diluar Perumahan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IPPT dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Tunggal Dengan Luasan Tidak Terbatas diluar Perumahan "