Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Membawa Surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP/KK Almarhum (domisili Kel. Gaga)
  3. Foto Copy KTP & KK ahli Waris
  4. Surat Kematian
  5. Foto copy akta kelahiran (dibawah umur 17 thn)
  6. Foto copy akta cerai (yang sudah bercerai)
  7. Foto copy surat kematian (bagi yang cerai mati)

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Petugas Menerima berkas
  3. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  4. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  5. Pengembalian berkas yang sudah diketik untuk ditandatangani ahli waris
  6. setelah ditandatangani para ahli waris , berkas di kembalikan ke kelurahan untuk di tandatangani oleh Pejabat Kelurahan
  7. Register Berkas
  8. Berkas selesai selanjutnya berkas diserahkan ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"