Pelayanan Radiologi

  1. Persyaratan Administrasi 1. Pasien Umum/Pasien Luar: Kartu berobat, blanko permintaan pemeriksaan 2. Pasien Kerjasama non ASKES/Pihak Ketiga: Kartu berobat, rujukan dari perusahaan, blanko permintaan/pemeriksaan 3. Pasien ASKES/JAMKESMAS: Kartu berobat, rujukan dari puskesmas, blanko permintaan/pemeriksaan, Surat Jaminan Pelayanan
  2. Persyaratan Tehnis 1. Pada pemeriksaan yang memerlukan kontras, penderita harus menyerahkan hasil Laboratorium (Bun/SC) dalam satu bulan terakhir, dan petugas menyiapkan obat kontras media. 2. Khusus pemeriksaan CT Scan Abdomen dan Thorax, penderita harus dipuasakan dahulu minimal 6 jam. 3. Pemeriksaan CT Scan pada anak, memerlukan kerjasama dengan bagian anastesi untuk membantu memberi obat penenang kepada pasien. 4. Pemeriksaan USG Abdomen Upper, dipuasakan dulu minimal 4 jam.

  1. Pasien Rawat Jalan UMUM 1. Pasien datang ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan blanko pemeriksaan dan kartu kunjungan (jam buka loket 08.00 – 11.00 ) 2. Dilakukan entry data pasien dan data permintaan pemeriksaan oleh petugas administrasi. 3. Pasien menerima nota besarnya biaya pemeriksaan dari petugas administrasi. 4. Pasien membayar biaya pemeriksaan sesuai nota yang telah diterima, di Kasir Penunjang, dan pasien menerima bukti pembayaran sebanyak 1 lembar putih. 5. Bukti pembayaran berwarna merah diserahkan kepada petugas administrasi di loket pendaftaran Radiologi. 6. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu sesuai dengan pemeriksaan yang akan dilakukan. 7. Pasien dipanggil petugas radiologi untuk dilakukan pemeriksaan radiologi. 8. Hasil pemeriksaan diambil di loket pengambilan hasil sesuai waktu yang telah dijanjikan.
  2. ASKES/JAMKESMAS/PIHAK KE TIGA 1. Pasien datang ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan blanko pemeriksaan disertai dengan kelengkapan persyaratan. 2. Dilakukan entry data pasien dan data permintaan pemeriksaan oleh petugas administrasi. 3. Pasien menerima nota jenis pemeriksaan dari petugas administrasi 4. Pasien membawa nota jenis pemeriksaan kepada tim pengendali/kerjasama untuk mendapatkan rujukan canggih. 5. Pasien menunggu untuk dipanggil oleh petugas Radiologi. 6. Pasien dipanggil petugas Radiologi untuk dilakukan pemeriksaan radiologi. 7. Hasil pemeriksaan diambil di loket pengambilan hasil sesuai waktu yang telah dijanjikan. 8. Pasien harus menandatangani nota billing (untuk pasien non kuota).
  3. Pasien Rawat Inap UMUM/ASKES/JAMKESMAS/PIHAK KE TIGA 1. Petugas Ruang Rawat Inap menghubungi Instalasi Radiologi bahwa ada pasien yang akan periksa radiologi. 2. Pasien dari ruang Rawat Inap dikirim ke Radiologi sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan (pukul 08.00 sampai dengan 12.00) bersama dengan surat permintaan pemeriksaan radiologi. Untuk pemeriksaan cito bisa dilakukan sewaktu-waktu. 3. Petugas Radiologi melakukan entry data pasien dan data jenis permintaan pemeriksaan. 4. Pasien dipanggil masuk ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan radiologi. 5. Pasien kembali ke ruang Rawat Inap. 6. Hasil pemeriksaan radiologi diambil oleh petugas Rawat Inap sesuai waktu yang telah dijanjikan (jam buka loket pengambilan 08.00 – 15.00)

  1. Pelayanan pemeriksaan cito : 1-2 jam
  2. Pelayanan pemeriksaan elektif : 1-6 jam

Tarif Pelayanan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya

NO

TINDAKAN

KELAS UMUM

KELAS UTAMA

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

Ankle anak/dewasa 1 posisi

BOF anak/dewasa 1 posisi

Cervical Anak/Dewasa 1 posisi

CT Scan Kepala

CT Scan kepala Tanpa Kontras

Elbow anak/dewasa 1 posisi

Femur anak/dewasa 1 posisi

Genu anak/dewasa 1 posisi

MSCT Cardiac tanpa kontras

MSCT Cardiac dengan kontras

USG Abdomen atas dan bawah

USG Kandungan

USG Kehamilan

Thorax anak/dewasa 1 posisi

47.000

60.000

47.000

625.000

425.000

47.000

60.000

47.000

1.089.000

2.200.000

265.000

165.000

215.000

60.000

65.000

84.000

65.000

875.000

625.000

65.000

84.000

65.000

1.512.000

3.056.000

375.000

230.000

300.000

84.000

1.Radiografi tanpa kontras 2.Radiografi dengan kontras 3.USG 4.CT Scan

Pelayanan pengaduan melalui website rumah sakit rsuhaji@rsuhaji.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"