No. SK: 400.7.2.3/461/102.10/2024
1) Jangka Waktu Pelayanan Instalasi Rawat Jalan:
Durasi waktu dibedakan:
a) Konsultasi dokter per pasien mulai 5 – 15 menit (kecuali Klinik Jiwa, Psikologi);
b) Tindakan khusus
(misal : rawat luka, nebulizer, dll) per pasien mulai 10 – 300 menit
1) Pasien Umum
a) Pelayanan Rawat Jalan Rp. 90.000
b) Tarif tindakan sesuai kondisi pasien;
c) Lain-lain tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2) Pasien JKN/Asuransi lain
Tidak dipungut biaya, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.1.Poliklinik Syaraf 2.Poliklinik Jantung 3.Poliklinik Paru 4.Poliklinik Peny. Dalam 5.Poliklinik Kandungan 6.Poliklinik Hamil 7.Poliklinik Anak 8.Poliklinik THT 9.Poliklinik Bedah Umum 10.Poliklinik Bedah Orthopedi 11.Poliklinik Bedah Urologi, 12.Poliklinik Bedah Syaraf 13.Poliklinik Bedah Plastik 14.Poliklinik Pegawai 15.Poliklinik Mata 16.Poliklinik Kulit&Kelamin 17.Poliklinik Jiwa&Psikologi 18.Poliklinik Gizi 19.Poliklinik Paliatif 20.Poliklinik Tumbuh Kembang 21.Poliklinik Endoscopy
1) Bentuk Pengaduan dan Saran Masukan
Pelanggan dapat mengadukan keluhannya, serta memberikan saran masukan dengan cara :
a) Langsung
Kepada Petugas Klinik bersangkutan atau kepada Petugas Pelayanan Pengaduan di Ruang Penanganan Komplain di masing - masing lantai Rawat Jalan atau kepada Dutty Manager di Ruang Screening Rawat Jalan.
b) Tidak Langsung
Melalui kotak saran, telepon, WA, SMS, SP4N-LAPOR!, media sosial, media cetak dan elektronik. telepon ke bagian Pengelola Pengaduan RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Nomor 031-5924000 ext. 5442. atau WA Nomor : 081230340088 / 085257540099.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store