Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 400.7.2.3/461/102.10/2024

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran di admisi rawat jalan.
  2. Pasien JKN, pasien telah melakukan validasi finger print.
  3. Pasien umum, pasien telah melakukan pembayaran biaya pelayanan rawat jalan / assessment pasien.
  4. Pasien MCU telah melakukan pendaftaran di admisi yang ada di Klinik MCU.

  1. 1) Tata Laksana Pelayanan Rawat Jalan a) Pasien telah menyelesaikan prosedur pendaftaran pasien rawat jalan; b) Pasien menunggu panggilan antrian Klinik; c) Pasien dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan Dokter; d) Jika dibutuhkan, pasien dapat dikonsulkan ke Klinik lain; e) Jika dibutuhkan pemeriksaan penunjang, maka pasien menuju unit pemeriksaan penunjang dan hasilnya dibawa kembali ke klinik asal; f) Pasien yang selesai menjalani pelayanan rawat jalan menuju Depo Farmasi Rawat Jalan (bila ada resep obat yang perlu diambil) untuk pengambilan obat dan kemudian pulang; g) Jika pasien terindikasi MRS dengan: • Kondisi Stabil maka pasien menuju Admisi Rawat Inap dilakukan sesuai prosedur penerimaan pasien MRS dari Klinik Rawat Jalan; • Kondisi Tidak Stabil maka pasien diantar perawat ke IGD; • Membutuhkan operasi elektif maka dilakukan seperti pasien Kondisi Stabil. h) Jika dibutuhkan dirujuk ke RS lain, maka pasien menuju Admisi (jika pasien JKN / Asuransi lainnya).

1)    Jangka Waktu Pelayanan Instalasi Rawat Jalan:

Durasi waktu dibedakan:

a)     Konsultasi dokter per pasien mulai 5 – 15 menit (kecuali Klinik Jiwa, Psikologi);

b)   Tindakan khusus (misal : rawat luka, nebulizer, dll) per pasien mulai 10 – 300 menit

1)  Pasien Umum

a)     Pelayanan Rawat Jalan Rp. 90.000

b)     Tarif tindakan sesuai kondisi pasien;

c)      Lain-lain tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2)  Pasien JKN/Asuransi lain

Tidak dipungut biaya, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

1.Poliklinik Syaraf 2.Poliklinik Jantung 3.Poliklinik Paru 4.Poliklinik Peny. Dalam 5.Poliklinik Kandungan 6.Poliklinik Hamil 7.Poliklinik Anak 8.Poliklinik THT 9.Poliklinik Bedah Umum 10.Poliklinik Bedah Orthopedi 11.Poliklinik Bedah Urologi, 12.Poliklinik Bedah Syaraf 13.Poliklinik Bedah Plastik 14.Poliklinik Pegawai 15.Poliklinik Mata 16.Poliklinik Kulit&Kelamin 17.Poliklinik Jiwa&Psikologi 18.Poliklinik Gizi 19.Poliklinik Paliatif 20.Poliklinik Tumbuh Kembang 21.Poliklinik Endoscopy

1)   Bentuk Pengaduan dan Saran Masukan

Pelanggan dapat mengadukan keluhannya, serta memberikan saran masukan dengan cara :

a)     Langsung

Kepada Petugas Klinik bersangkutan atau kepada  Petugas Pelayanan Pengaduan di Ruang Penanganan Komplain di masing - masing lantai Rawat Jalan atau kepada Dutty Manager  di Ruang Screening Rawat Jalan.

b)     Tidak Langsung

Melalui kotak saran, telepon, WA, SMS, SP4N-LAPOR!, media sosial, media cetak dan elektronik. telepon ke bagian Pengelola Pengaduan RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Nomor 031-5924000 ext. 5442. atau WA Nomor : 081230340088 / 085257540099.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"