No. SK: 400.7.2.3/461/102.10/2024
1) Pasien mendapat persetujuan dokter untuk rawat inap;
2) Pasien / keluarga pasien mendaftar ke Admisi Rawat Inap;
3) Petugas Admisi memilihkan ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien (Ruang Medikal, Bedah, Isolasi, Anak, Dewasa), jika tidak tersedia kamar yang sesuai maka ditawarkan pasien sementara dititipkan di ruang lain yang tersedia sampai ruangan yang sesuai hak rawat tersedia. Jika tidak ada ruangan lain yang kosong / tempat tidur penuh maka pasien dirujuk ke RS lain;
4) Pasien melengkapi administrasi rawat inap sesuai dengan penjaminan pasien (BPJS Kesehatan / Ketenagakerjaan / Umum / Jasa Raharja / Pihak ke 3);
5) Proses pelayanan perawatan pasien di Ruang Rawat Inap:
a) Pemeriksaan dan terapi oleh Dokter Spesialis;
b) Asuhan keperawatan oleh perawat dan tindakan kolaborasi dengan Petugas Pemberi Asuhan lainnya (Nutrisionis, Apoteker, Fisioterpis, dll);
6) Pelayanan pasien keluar rumah sakit (KRS), kemungkinan KRS yang terjadi:
a) Pasien diperbolehkan pulang atas persetujuan dokter jika keadaan klinis sudah baik;
b) Pasien pulang atas permintaan sendiri;
c) Pasien dirujuk ke RS lain karena perlu penanganan lebih lanjut sesuai keputusan dokter;
d) Pasien meninggal.
7) Pasien umum dan pasien asuransi yang naik kelas (dari hak rawatnya), maka pasien / keluarga menyelesaikan administrasi ke kasir;
8) Pasien jaminan asuransi (BPJS Kesehatan / Ketenagakerjaan, Pihak ke-3) yang sesuai hak kelas, pengurusan administrasi oleh ruang tempat rawat inap;
9) Pasien diperbolehkan meninggalkan RS/pulang.
Biaya Rawat Inap berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya :
NO |
TARIF |
KELAS 3 |
KELAS 2 |
KELAS 1 |
1 2 3
|
Akomodasi Jasa Pelayanan Visite Jasa konsultasi |
30.000 15.000 15.000 |
55.000 30.000 30.000 |
60.000 30.000 30.000 |
NO |
TARIF |
KELAS 3 |
KELAS 2 |
KELAS 1 |
VVIP |
1 2
3
4 |
Akomodasi Jasa Pelayanan Visite Dokter Spesialis Jasa Pelayanan Visite Dokter Emergency Jasa konsultasi antar dokter spesialis
|
100.000 150.000
100.000
100.000 |
175.000 200.000
100.000
200.000 |
400.000 250.000
100.000
250.000 |
600.000 300.000
100.000
300.000 |
1)Rawat Inap Medikal; 2)Rawat Inap Anak; 3) Rawat Inap Bedah; 4)Rawat Inap Isolasi; 5)Rawat Inap Gangren / gangguan integritas kulit; 6)Rawat Inap Kemoterapi.
Bentuk Pengaduan dan Saran Masukan
Pelanggan dapat mengadukan keluhannya, serta memberikan saran masukan dengan cara :
a) Langsung
Kepada petugas Pelayanan Pengaduan di Ruang Pengaduan atau Unit Kerja.
b) Tidak Langsung
Melalui kotak saran, telepon, WA, SMS, SP4N-LAPOR!, media sosial, media cetak dan elektronik. telepon ke bagian Pengelola Pengaduan RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Nomor 031-5924000 ext. 5442. atau WA Nomor : 081230340088 / 085257540099.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store