Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.2.3/461/102.10/2024

  1. 1. Pasien telah mendaftar di Rekam Medik 2.Membawa dokumen medis rawat inap 3.Membawa surat MRS dari dokter di Rawat Jalan atau IGD

  1. 1. Pasien beserta persyaratan administrasinya datang ke Instalasi Rawat Inap diantar oleh petugas Rawat Jalan atau IGD, diterima oleh petugas Paramedis Rawat Inap. 2. Paramedis melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan tindakan sesuai instruksi dokter pengirim. 3. Paramedis melakukan konsul kepada dokter spesialis ruangan tentang kondisi pasien yang diterima dari Poliklinik/IGD pada saat jam kerja. 4. Paramedis ruangan melakukan perawatan sesuai dengan advis dokter yang merawat dan mengacu pada Protap tindakan yang ada. 5. Bila keadaan pasien memburuk, segera dilakukan konsul dokter spesialis ruangan. 6. Setelah dinyatakan perawatan selesai oleh dokter yang merawat, maka perawat membuatkan perincian biaya dan diserahkan pada keluarga pasien. 7. Keluarga pasien menyelesaikan proses pembayaran di Kasir Pembayar.

1)  Pasien mendapat persetujuan dokter untuk rawat inap;

2)  Pasien / keluarga pasien mendaftar ke Admisi Rawat Inap;

3)  Petugas Admisi memilihkan ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien (Ruang Medikal, Bedah, Isolasi, Anak, Dewasa), jika tidak tersedia kamar yang sesuai maka ditawarkan pasien sementara dititipkan di ruang lain yang tersedia sampai ruangan yang sesuai hak rawat tersedia. Jika tidak ada ruangan lain yang kosong / tempat tidur penuh maka pasien dirujuk ke RS lain;

4)  Pasien melengkapi administrasi rawat inap sesuai dengan penjaminan pasien (BPJS Kesehatan / Ketenagakerjaan / Umum / Jasa Raharja / Pihak ke 3);

5)  Proses pelayanan perawatan pasien di Ruang Rawat Inap:

a)  Pemeriksaan dan terapi oleh Dokter Spesialis;

b)  Asuhan keperawatan oleh perawat dan tindakan kolaborasi dengan Petugas Pemberi Asuhan lainnya (Nutrisionis, Apoteker, Fisioterpis, dll);

6)  Pelayanan pasien keluar rumah sakit (KRS), kemungkinan KRS yang terjadi:

a)  Pasien diperbolehkan pulang atas persetujuan dokter jika keadaan klinis sudah baik;

b)  Pasien pulang atas permintaan sendiri;

c)  Pasien dirujuk ke RS lain karena perlu penanganan lebih lanjut sesuai keputusan dokter;

d)  Pasien meninggal.

7)  Pasien umum dan pasien asuransi yang naik kelas (dari hak rawatnya), maka pasien / keluarga menyelesaikan administrasi ke kasir;

8)  Pasien jaminan asuransi (BPJS Kesehatan / Ketenagakerjaan, Pihak ke-3) yang sesuai hak kelas, pengurusan administrasi oleh ruang tempat rawat inap;

9)  Pasien diperbolehkan meninggalkan RS/pulang.


Biaya Rawat Inap berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 9 tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya :

NO

TARIF

KELAS 3

KELAS 2

KELAS 1

1

2

3

 

Akomodasi

Jasa Pelayanan Visite

Jasa konsultasi

30.000

15.000

15.000

55.000

30.000

30.000

60.000

30.000

30.000

NO

TARIF

KELAS 3

KELAS 2

KELAS 1

VVIP

1

2

 

3

 

4

Akomodasi

Jasa Pelayanan Visite Dokter Spesialis

Jasa Pelayanan Visite Dokter Emergency

Jasa konsultasi antar dokter spesialis

 

100.000

150.000

 

100.000

 

100.000

175.000

200.000

 

100.000

 

200.000

400.000

250.000

 

100.000

 

250.000

600.000

300.000

 

100.000

 

300.000

 

1)Rawat Inap Medikal; 2)Rawat Inap Anak; 3) Rawat Inap Bedah; 4)Rawat Inap Isolasi; 5)Rawat Inap Gangren / gangguan integritas kulit; 6)Rawat Inap Kemoterapi.

Bentuk Pengaduan dan Saran Masukan

Pelanggan dapat mengadukan keluhannya, serta memberikan saran masukan dengan cara :

a)  Langsung

Kepada petugas Pelayanan Pengaduan di Ruang Pengaduan atau Unit Kerja.

b)  Tidak Langsung

Melalui kotak saran, telepon, WA, SMS, SP4N-LAPOR!, media sosial, media cetak dan elektronik. telepon ke bagian Pengelola Pengaduan RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Nomor 031-5924000 ext. 5442. atau WA Nomor : 081230340088 / 085257540099.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"