Surat Pindah Datang

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Pengantar Pindah Datang (F-1.38) dari Kelurahan
  3. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (Formulir Isian Data Keluarga/F-1.01 dan F-1.15/F-1.16) dari Kelurahan
  4. Formulir Permohonan e-KTP (F-1.03/F-1.07) dari Kelurahan
  5. Surat Pindah Datang asli yang dikeluarkan oleh Disdukcapil daerah asal

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemanggilan nomor antrian lalu penerimaan berkas
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  5. Jika berkas lengkap maka akan dilakukan proses pengetikan Pengantar Surat Pindah Datang (F1.39) dari Kecamatan
  6. Pengajuan Penandatanganan Surat Pindah Datang (F1.39) kepada Pejabat berwenang (Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pelayanan Umum)
  7. Penyerahan Pengantar Surat Pindah Datang (F1.39) kepada pemohon

Ambil nomor antrian                                                :   1   Menit
Cek kelengkapan berkas pemohon                           :   3   Menit
Proses pengetikan pengantar Surat Pindah Datang  : 10   Menit
Pengajuan Tanda tangan Surat Pindah Datang         :   5   Menit
Penyerahan Surat Pindah Datang                             :   1   Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah datang

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang"