Surat Keterangan Bebas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Badan dengan cara hibah

  1. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  2. Surat pernyataan hibah.
  3. Pemberi Hibah, permohonan harus dilampiri dengan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan hibah; 3) fotokopi Kartu Keluarga; 4) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 5) fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pemberi hibah, atau surat keterangan wakaf dari Instansi terkait; salinan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan Badan dengan cara hibah"