Surat Keterangan Bebas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan orang pribadi dengan cara hibah

  1. Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  2. Permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  3. Surat pernyataan hibah;
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
  5. Fotokopi SPT Tahunan PPh atas nama pemberi hibah, atau Surat Keterangan bahwa orang pribadi pemberi hibah memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  6. Ahli waris, permohonan harus dilampiri dengan: 1) permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) surat pernyataan pembagian waris; 3) fotokopi Kartu Keluarga; 4) fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; 5) fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak terakhir atas nama pewaris, atau surat keterangan bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.
  2. Petugas TPT menerima berkas permohonan Wajib Pajak beserta kelengkapannya dan menginput data di sistem untuk sleanjutnya diteruskan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
  3. Proses layanan SKB Hibah selama 3 hari kerja.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan orang pribadi dengan cara hibah"