Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk Mengajukan Permohonan SKTD yang Berlaku Sampai dengan 31 Desember Tahun Berkenaan

  1. Surat permohonan SKTD;
  2. RKIP yang disampaikan dalam bentuk softcopy (format microsoft excel) dan hardcopy;
  3. Fotokopi kartu NPWP;
  4. Surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa khusus untuk mengajukan permohonan SKTD;
  5. Surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  6. Surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  7. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, danau dan Penyeberangan Nasional, ditambahkan juga dokumen berupa: 1) fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan laut; 2) fotokopi surat izin usaha perikanan; 3) fotokopi surat izin usaha badan usaha pelabuhan; 4) fotokopi surat izin usaha angkutan sungai dan danau; atau 5) fotokopi surat izin usaha angkutan penyeberangan.
  8. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi surat izin usaha perusahaan angkutan udara niaga.
  9. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional ditambahkan juga dokumen fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara.
  10. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/ atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi surat izin usaha perkeretaapian.

  1. Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk Mengajukan Permohonan SKTD yang Berlaku Sampai dengan 31 Desember Tahun Berkenaan"