SK tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store