Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk Mengajukan Permohonan SKTD untuk Setiap Kali Impor atau Penyerahan

  1. Permohonan SKTD;
  2. Rincian alat angkutan tertentu;
  3. Fotokopi kartu NPWP atau kartu NPWP bendahara;
  4. Surat kuasa khusus bermeterai dalam hal Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonanSKTD;
  5. Surat pernyataan bermeterai tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  6. Surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukkannya dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  7. Dalam hal melakukan impor, ditambahkan juga dokumen-dokumen berupa: 1) invoice; 2) Bill of Lading atau air waybill; 3) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; 4) dokumen pembayaran berupa letter of credit, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.
  8. Dalam hal menerima penyerahan alat angkutan, ditambahkan juga dokumen-dokumen berupa: 1) dokumen pemesanan barang (purchase order); 2) proforma invoice; 3) dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan/atau 4) dokumen pembayaran berupa kuitansi, bukti transfer, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pembayaran atau perjanjian mekanisme pembayaran.
  9. Dalam hal impor dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi dokumen penunjukan oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti kontrak atau surat perintah kerja;
  10. Dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, ditambahkan juga dokumen berupa fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian.

  1. Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan permohonan SKTD kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar.

Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKTD diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Dipungut untuk Mengajukan Permohonan SKTD untuk Setiap Kali Impor atau Penyerahan"