Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa PKP sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
  2. Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP

  1. PKP menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP secara tertulis dilakukan: a.) secara langsung; b.) melalui pos; atau c.) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.

Paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pengukuhan PKP Tercabut

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pengukuhan PKP"