Penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan

  1. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  2. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  3. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
  4. Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak mempunyai utang pajak, kecuali : 1) utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau 2) utang pajak yang dimiliki oleh: 3) Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau 4) Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan;
  5. Tidak sedang dilakukan tindakan: 1) pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2) pemeriksaan bukti permulaan; 3) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4) penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
  7. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
  8. Seluruh NPWP cabang telah dihapus;
  9. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1) keberatan; 2) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3) pengurangan atau pembatalan SKP; 4) pengurangan atau pembatalan STP; 5) pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; 6) gugatan; 7) banding; dan/atau 8) peninjauan kembali.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan: a.) secara langsung; b.) melalui pos; atauc.) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.

Paling lambat 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

NPWP Wajib Pajak Badan Terhapus

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Wajib Pajak Badan"