Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau
  6. Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak mempunyai utang pajak, kecuali : 1) utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau 2) utang pajak yang dimiliki oleh: 3) Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau 4) Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan;
  7. Tidak sedang dilakukan tindakan: 1) pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; 2) pemeriksaan bukti permulaan; 3) penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau 4) penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
  8. Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure);
  9. Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement);
  10. Seluruh NPWP cabang telah dihapus;
  11. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa: 1) keberatan; 2) pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; 3) pengurangan atau pembatalan SKP; 4) pengurangan atau pembatalan STP; 5) pembatalan hasil pemeriksaan, verifikasi, atau penelitian PBB; 6) gugatan; 7) banding; dan/atau 8) peninjauan kembali.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan: a.) secara langsung; b.) melalui pos; atauc.) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, disampaikan ke KPP/KP2KP/Layanan di Luar Kantor sesuai wilayah kerja.

Paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak dliterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Terhapus

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi"