Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) untuk PPN

  1. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender (terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu).
  2. SPT Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat permohonan tersendiri;
  3. Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dalam hal kelebihan pembayaran PPN;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (bila diperlukan).

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda centang pada kolom pengembalian pendahuluan pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.

Paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima secara lengkap untuk PPN

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak PPN dengan kriteria tertentu untuk PPN

Kring Pajak 1500200, Twitter @kring_pajak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) untuk PPN"